Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara tapi Belum Bisa Ditahan, Ini Alasannya

Adiyoga Priyambodo
Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara tapi belum bisa ditahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa menahan aktris Vanessa Angel. Mereka baru menerima berkas putusan Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadi masih menyiapkan administrasi,” ucap Edwin selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020).

Selain alasan administrasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga belum berkoordinasi dengan pihak rutan. Kata Edwin, koordinasi diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan di rutan selama pandemi Covid-19.

“Setiap tahanan yang masuk sebagai pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan isolasi selama 14 hari dulu. Jadi, kita berkoordinasi dulu apa sudah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum,” katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal