"Akhirnya istri saya ngecek transaksi pengiriman uang yang dilakukan klien-klien saya dari mana saja. Ditemukan kurang lebih 21 produk dibayarkan dari lokasi di Bandung," kata Denny.
"Jadi logikanya adalah, produk-produk ini kan punya perusahaan, tapi dia membayarkan itu dari rekening pribadi atas nama manajer saya ini, berarti kan itu ke transfer dulu ke dia," ujarnya.
Denny mengaku tak ada perjanjian dalam bentuk apapun dengan sang manajer untuk ranah hal tersebut.
"Tidak ada omongan perjanjian antar saya dengan dia secara tertulis ataupun verbal, bahwa uang ditransfer ke dia dulu, uang ke saya baru komisi saya berikan ke dia," katanya.
Sebagai informasi, Denny Sumargo menjadi korban atas dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan oleh sang manajer berinisial, DA.
Dari hal ini, Denny mengaku alami kerugian hingga mencapai Rp 700 juta lebih. Tak hanya itu, Denny yang sudah mencoba lebih dulu melakukan mediasi namun tidak menemukan titik terang itu akhirnya melaporkan tindakan manajernya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021).