Trio Warkopi Diminta Hentikan Kegiatan Komersil, Putri Kasino: Saya Kasih Waktu Seminggu

Adiyoga Priyambodo
Trio Warkopi diminta segera menghentikan semua kegiatan komersil. (Foto: Instagram) 

JAKARTA, iNews.id - Putri mendiang Kasino, Hanna yang mewakili Warkop DKI meminta trio Warkopi menghentikan kegiatan komersil mereka. Hanna juga memberikan batas waktu satu minggu pada Warkopi. 

"Ini berlaku satu minggu sejak berlakunya press release," ujar Hanna dalam jumpa pers virtual, dilansir Rabu (22/9/2021).

Hanna mengatakan sampai saat ini tidak ada permintaan izin dari trio Warkopi untuk merepresentasikan sosok Dono Kasino Indro di masa muda. Alhasil Hanna pun meminta Warkopi segera menghentikan kegiatan komersil. 

Hal senada juga dikatakan Indro, sebagai satu-satunya personel Warkop DKI yang masih hidup. Indro Warkop menyinggung etika trio Warkopi yang berani merepresentasikan diri sebagai Warkop DKI tanpa izin. Padahal, sosok yang lebih senior di industri hiburan saja tak segan meminta izin kepada Indro saat ingin menampilkan kembarannya di televisi.

"Dulu pernah, di sebuah televisi swasta, ada sebuah acara kalau enggak salah namanya Asal, Asli atau Palsu. Itu produsernya Helmi Yahya. Suatu saat, pernah ada yang mirip saya lalu dipertandingkan. Itu pun mereka izin saya,' ujar Indro dalam sesi jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Indro Warkop Rekam Lagu Sambil Nangis Kenang Sahabat Dono dan Kasino

57 tahun lalu

Kenang Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu untuk Kedua Almarhum Sahabat

57 tahun lalu

Desta Akan Perankan Dono di Film Warkop DKI: Mimpi Jadi Kenyataan

57 tahun lalu

Riwayat Pendidikan Desta, Jadi Pemeran Dono di Film Warkop DKI Reborn Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal