Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania

Ravie Wardani
Nia Daniaty dan Olivia Nathania belum membayarkan ganti rugi korban CPNS bodong. (Foto: Instagram)

Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran eksekusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku. 

Bahkan, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini. 

"Jadi, memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie. 

Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Seleb
2 tahun lalu

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara

Seleb
3 tahun lalu

Fakta Terbaru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Dilaporkan

Yogya
4 tahun lalu

Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Palsukan Visa, Penipuan Katering hingga Konser Nia Daniaty

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal