Tolak Jadi Pengacara Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutape Beri Pesan Ini

Ravie Wardhani
Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi pengacaranya menghadapi Razman Arif Nasution. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi pengacaranya menghadapi Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh. Meski demikian, Hotman memberikan pesan khusus kepada Nikita yang sedang berperkara. 

Apa pesannya? Pengacara berdarah Batak itu memberikan pandangan hukumnya atas kasus tersebut.  

"Saya bilang seorang anak di bawah umur, tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara, kalau ibunya masih hidup. Kalau sampai si anak tersebut ngasih surat kuasa, kepolisian harus menolak surat kuasa itu. Karena di Undang Undang, ibu otomatis di mata hukum mewakili anak," ujar Hotman Paris Hutapea di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.

"Apapun yang ditanda tangani anak di bawah umur, batal. Itu satu, pesan saya yang kedua adalah, hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara," katanya.

Hotman juga membahas konsekuensi hukum Vadel Badjideh jika tuduhan Nikita Mirzani terbukti. Sang TikToker bisa terancam hukuman penjara maksimal belasan tahun.

"Hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara. Dulu sudah ada beberapa yang ngadu ke Kopi Joni melaporkan, diadili, kena 9 tahun. Walaupun mau sama mau, jadi lo jangan mentang-mentang 'yang ngedekati gue anak SMA', kalai gue mikir-mikir sih," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas

Nasional
2 hari lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
4 hari lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal