Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ravie Wardani
Fariz RM divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM. Musisi legendaris itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. 

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim, Kamis (11/9/2025). 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Kasus Fariz RM, Dipenjara atau Rehabilitasi?

57 tahun lalu

Jelang Vonis Fariz RM Berharap Direhabilitasi: Saya Ingin Kembali ke Pelukan Keluarga 

57 tahun lalu

Terjerat Narkoba, Fariz RM Ungkap Akan Bermusik sampai Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal