JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Usai persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied,menemukan fakta mengejutkan terkait keabsahan surat kuasa dari pihak pelapor yang dinilai cacat hukum.
Faizal Hafied mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara isi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang dijalankan. Ini terungkap setelah pihaknya mencermati dokumen formil di hadapan majelis hakim.
"Nah, yang hari ini kami temukan banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya bahwa surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan dokter (Richard) secara pribadi," ujar Faizal Hafied saat ditemui usai persidangan.
Menurut Faizal, temuan ini sangat krusial karena subjek hukum yang dilaporkan berubah di tengah jalan. Inilah yang mendasari keyakinan bahwa laporan tersebut tidak memiliki landasan kuat sejak awal.
"Ini yang penting nih. Jadi surat kuasanya ini ternyata secara formilnya itu diberikan untuk melaporkan CV Athena gitu atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi dokter. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum," katanya.