Di sisi lain, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan uang dari Dude Harlino.
Menurutnya, uang sebesar Rp5,25 miliar tersebut kini telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses pelacakan aset dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.
“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” kata Susatyo.
Terungkapnya nilai honor Dude Harlino ini pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, aktor tersebut memilih mengembalikan seluruh honor yang diterimanya sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kasus PT DSI.