Menurut Surya, sebuah dakwaan memang harus sejalan dengan unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian.
"Jadi, contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh, itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang dieksepsi," ujar Surya.
"Kalau kasusnya pemerasaan, ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya," ungkapnya.
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.