Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Siska Permata Sari
Ada syarat khusus memperpanjang paspor. (Foto: Imigrasi)

Cara bikin paspor

1. Anda bisa mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor di situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

2. Setelah dapat nomor antrean, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan mengurusnya sesuai prosedur.

3. Pertama, ambil formulir aplikasi di loket. Namun untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi, tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

4. Petugas akan melakukan wawancara, lalu pengambilan foto dan sidik jari. Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar yang bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

5. Paspor akan rampung dalam lima hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Melansir dari situs resminya, biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp355.000, sedangkan elektronik Rp655.000.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Nasional
2 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Destinasi
3 bulan lalu

Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!

Internasional
3 bulan lalu

Mengapa Paspor Timor Leste Lebih Kuat daripada Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal