Ini Panduan Membuat Surat Referensi Kerja yang Dibutuhkan Para Pelamar

Dyah Ayu Pamela
Momen wawancara kerja. (Foto: Ilustrasi Boldsky)

JAKARTA, iNews.id -Surat referensi kerja sangat dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan. Ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menerangkan mengenai jabatan, kinerja, dan perilaku seorang karyawan pada jangka waktu tertentu. 

Ada-hal yang perlu diperhatikan dalam surat referensi pekerjaan. Surat referensi kerja biasanya berisi data diri karyawan, nama perusahaan atau lembaga, masa jabatan, posisi jabatan di perusahaan, dan alasan pengunduran diri.

Surat referensi kerja dapat menjadikan Anda lebih unggul dari pelamar kerja lainnya karena sudah terdapat bukti tertulis tentang kemampuan Anda. Berikut beberapa tips saat membuat surat referensi kerja yang dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, Jumat (26/2/2021).

1. Fokus di deskripsi pekerjaan

Sesuaikan deskripsi pekerjaan dengan posisi yang dimiliki. Pastikan apa yang ditulis telah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Deskripsikan pekerjaan dengan kata-kata yang singkat, padat, dan jelas agar mudah dipahami. 

2.   Kumpulkan informasi

Informasi tersebut bisa didapatkan dari resume atau CV yang dibuat oleh orang yang bersangkutan. Jika sudah lama sejak bekerja dengan orang tersebut, tulis poin yang ingin dijadikan sorotan dalam surat referensi tersebut.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

57 tahun lalu

Geger! Prilly Latuconsina Mulai Kerja Jadi Sales Besok, Ini Perusahaannya

57 tahun lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

57 tahun lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal