Oleh karena itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada awal bulan depan.
"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.
Pihak kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya jaksa bisa kooperatif. Jika tidak, pemeriksaan materi PK akan tetap dilanjutkan.
"Sehingga kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri," pungkasnya.