JAKARTA, iNews.id - Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, mengaku hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Chris mengatakan, kliennya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. Meski begitu, dia menghormati langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu untuk menyelesaikan persoalan hak asuh anak.
"Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu. Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai," ujar Chris Sam Siwu kepada awak media belum lama ini.
Menurut Chris, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat. Cara tersebut dinilai dapat menghindari polemik yang berkembang di ruang publik.
"Menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel. Ini untuk menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media," kata Chris.