JAKARTA, iNews.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani menghadirkan babak baru. Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, secara terbuka menyebut penerapan hukum dalam perkara tersebut diduga keliru. Apa alasannya?
Menurut penilaian Henri Subiakto, penerapan hukum dalam perkara Nikita Mirzani diduga keliru, karena alat bukti elektronik yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar validitas. Keterangannya berfokus pada penerapan Pasal 27B UU ITE yang menjadi dasar jerat hukum terhadap Nikita hingga tingkat kasasi.
Dia melanjutkan, persoalan utama terletak pada penggunaan tangkapan layar atau screenshot yang dijadikan alat bukti. Ia menilai screenshot dari media sosial sangat mudah dimanipulasi sehingga tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti elektronik yang kuat.
"Sebagai ahli yang kebetulan saya memang dulu 15 tahun di Komdigi, saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus Nikita, banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE itu secara keliru. Terutama informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid," ujar Henri di persidangan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, alat bukti elektronik yang sah seharusnya berasal dari perangkat asli yang digunakan seseorang, baik telepon seluler maupun komputer. Dari perangkat tersebut, penyidik dapat memverifikasi metadata yang menjadi penentu keaslian suatu informasi elektronik.