Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara, Pengacara: Dia Minta Permohonan Rehabilitasi

Okezone
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara atas tindakannya mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter. Kasus Roy tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Juli 2020.

Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan, Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.

"Ya, dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja," ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Demikian dikutip dari Okezone.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Musisi Fariz RM Bebas Pekan Depan usai Terjerat Kasus Narkoba 

Megapolitan
7 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
28 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Pluit Jakut, Tangkap WN China

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal