Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut karena Kooperatif

Adiyoga Priyambodo
Richard Lee usai diperiksa bersama pengacara dan istrinya di Polda Metro Jaya. (Foto: Adiyoga)

JAKARTA, iNews.id - Setelah Richard Lee ditetapkan jadi tersangka atas dugaan menghilangkan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahannya.

"Klien saya tidak ditahan," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Razman pun menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee.

"Klien kami kooperatif. Waktu dijemput juga kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.

Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor usai diperkenankan kembali ke rumah.

"Beliau kan tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP dan disidangkan di Jakarta," ujar Razman Arif Nasution.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Ramai Dibela Netizen, Ini Kasus yang Membuat Richard Lee Ditangkap

Video
5 tahun lalu

Video Kuasa Hukum Richard Lee Pertanyakan Laporan Kliennya di Polda Sumsel

Seleb
5 tahun lalu

Richard Lee Menolak Diperiksa Usai Jadi Tersangka, Istri dan Pengacara Datangi Polda Metro Jaya

Seleb
5 tahun lalu

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Kartika Putri Tuai Hujatan Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal