JAKARTA, iNews.id – Aktris Ratu Sofya mengambil langkah hukum terkait polemik yang menyeret namanya dalam isu somasi terhadap sang bunda. Didampingi kuasa hukumnya, dia melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya (RA) dan Putri Masyita (PM), ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026).
Laporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik setelah keduanya menggelar konferensi pers yang dinilai menyudutkan Ratu Sofya. Dia mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.
"Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan," kata Ratu Sofya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Menurut dia, laporan itu menggunakan Pasal 433 juncto 441 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik," ujar Zion.