"E-court juga. (Pembacaan putusan cerai) lewat e-court juga," beber Dede Rika Nurhasanah.
Saat ditanya soal isi kesimpulan, pihak pengadilan kembali menyatakan tidak dapat mengungkapkan ke publik.
"Ya, nggak bisa. Kalau isi, sudah dari awal kami katakan, tidak bisa disampaikan," ungkap Dede Rika Nurhasanah.