"Saya datang malam itu dengan baik-baik, kita selesaikan secara administrasi dan kembalikan gaji dan yang ditahan serahkan ke pekerjanya. Namun dia tidak itikad baik sampai hari ini," kata Nia.
Menurut Nia, tidak ada unsur penyekapan dalam kasus ini, namun tindakan penahanan barang milik pekerja dinilai sebagai pelanggaran serius.
"Penyekapan sih tidak ada, cuma perampasan barang saja," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Meski demikian, dia membuka peluang penyelesaian secara damai dengan syarat adanya pengakuan dari pihak terlapor.
"Prinsipnya, kami harus mengutamakan perdamaian, tapi yang penting dia mengakui bahwa dia telah salah, telah khilaf," tegas Natalius.
Kasus ini pun semakin menyita perhatian publik. Dugaan penganiayaan yang kini disertai isu pelanggaran hak pekerja membuat polemik semakin melebar dan memicu desakan agar kasus tersebut diusut secara transparan.