CIMAHI, iNews.id – Hari ini, kasus perceraian Lina dan Sule telah memasuki tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi pun membacakan gugatan cerai Lina atas Sule.
Pengadilan Agama Cimahi secara resmi mengabulkan permohonan Lina untuk menceraikan Sule. Namun dalam amar putusan, Majelis Hakim baru menjatuhkan talak satu bagi Sule dan Lina, dalam arti mereka masih mendapat kesempatan untuk rujuk meski sudah diputus cerai.
"Menjatuhkan talak satu pada tergugat Sutisna bin Dudung Mulyana dan penggugat Lina binti Salim," ujar Majelis Hakim saat proses persidangan di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (20/9/2018).
Dengan putusan ini, maka berakhir sudah rumah tangga Sule dan Lina yang dibangun selama 21 tahun. Keduanya kini secara resmi telah menyangdan status janda dan duda.
Dalam persidangan ini, tak tampak kehadiran Sule dan Lina, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Pihak Sule yang sebelumnya keberatan dengan gugatan tersebut dan berusah mempertahankan pernikahan mereka, akhirnya menerima dengan lapang dada.
"Kami mewakili Sule menerima putusan tersebut," ujar Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Sule.