"Jadwalnya masih dalam proses. Kami tunggu saja nanti update-nya," ucap Andaru.
Seperti diketahui, Inara Rusli telah menerima surat penolakan Restorative Justice (RJ) dari pihak Wardatina Mawa ketika menyambangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukumnya, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kliennya tetap ingin berdamai. "Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya, hanya itu," ucap Daru.
"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan agar restorative justice atau perdamaian tetap terlaksana," tambah dia.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 November 2025.
Dalam laporannya, Mawa menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV. Mawa juga mengungkapkan bahwa hubungan suaminya dengan Inara berawal dari relasi bisnis.