Deolipa menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh dari seorang produser berinisial SN alias SMH yang memang pernah bekerja sama dengan Fariz RM. Namun, lagu Diantara Kata disebut tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama tersebut.
"Beliau (Syahravi) minta izin sama seseorang bernama SN. Nah, SN ini dulunya ada perjanjian dengan Fariz RM, tapi tidak ada lagu Diantara Kata dalam perjanjian itu. Jadi ini di luar perjanjian," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Deolipa juga mengungkap bahwa nama Syahravi bahkan tidak tercantum sebagai penyanyi yang mendapat hak membawakan lagu-lagu Fariz RM berdasarkan perjanjian lama tersebut.
"Izin itu hanya untuk penyanyi yang sudah ditentukan; si A, si B, si C, bukan si S (Syahravi). Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal, begitu," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Syahravi sempat menunjukkan adanya pertemuan dengan Fariz RM sebagai salah satu bukti bahwa komunikasi mengenai lagu tersebut pernah dilakukan.