"Semoga negara bisa kembali lagi, ya. Semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget. Ayo dong pemerintah," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015. Kala itu, mantan ART almarhumah ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.
Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Riri mengaku telah mengajak suaminya, Edirianto untuk menggelapkan enam surat sertifikat tanah milik sang majikan dan dibantu dengan beberapa pihak yang kini ikut ditahan.
Pada November 2021, empat dari enam sertifikat tanah yang dibaliknamakan oleh pelaku telah diblokir Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar tanah itu tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 lalu. Kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.