Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Annastasya Rizqa
Wiwie Heryani
Musisi senior Fariz RM saat ditangkap polisi gegara kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM harus menghadapi kenyataan bahwa dirinya terancam hukuman hati akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Hal ini karena Fariz RM dituntut pasal berlapis.

Mengacu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dituduh tidak hanya sebagai pengguna narkoba tapi juga pengedar. Tuduhan ini ditolak keras pihak Fariz RM. 

Seperti apa penjelasan lengkap soal Fariz RM dituntut hukuman mati hingga dituduh menjadi bagian dari pengedar narkoba? Berikut ulasan selengkapnya. 

Fariz RM Terancam Hukuman Mati 

Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM telah menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Di momen itu, diinfokan tuntutan yang menjerat sang musisi dan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyesalan Fariz RM Pakai Narkoba Berkali-kali: Saya Khilaf

57 tahun lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Detik-Detik Penangkapan Fariz RM di Tengah Jalan, Terancam Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

57 tahun lalu

Kapolri: 32.792 Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 89 Juta Orang Terselamatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal