Sementara itu, isi gugatan cerai yang diajukan Boiyen kepada Rully juga belum dapat diungkap ke publik. Menurut Sholahuddin, seluruh materi gugatan kini menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Tidak bisa kami informasikan karena sudah masuk ranah persidangan," tegasnya.
Sebagai catatan, Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025. Pernikahan tersebut sempat menjadi sorotan publik, dengan maskawin berupa perhiasan emas seberat 15 gram dan uang tunai sebesar Rp110.002.025.
Namun siapa sangka, belum genap tiga bulan membina rumah tangga, Boiyen justru telah mengajukan gugatan cerai. Proses persidangan yang kini berjalan pun menandai retaknya pernikahan pasangan tersebut di usia yang masih sangat muda.