Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Ravie Wardani
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano menang melawan Keenan Nasution dalam perkara hak ciptalagu Nuansa Bening. Karena itu, Vidi lolos dari gugatan total Rp28,4 miliar. 

Informasi ini didapat iNews.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025) bahwa sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pernyataan ini dibacakan pada Rabu (19/11/2025). 

Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.  

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut. 

Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Profil Gauri Nasution, Kakak Keenan yang Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Dituduh Gugatan Rp24,5 Miliar Tak Berdasar, Kuasa Hukum Keenan Nasution Meradang! 

57 tahun lalu

Viral Ibu Bonceng Anak Dilempar Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal