Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL) di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. Polisi memastikan perusahaan produk kecantikan itu masih ditahan.

“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).

Andaru menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Dia juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar dia.

Lebih lanjut, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

7 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

7 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

1 bulan lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal