Menurut Mamah Dedeh, ada banyak kerugian yang akan diterima pihak perempuan jika mengiyakan nikah siri. Salah satunya, tidak adanya warisan dari pihak pria.
"Enaknya laki-laki, sudah kenyang, ditinggal. (Setelah itu) Kalau dia gak ngasih nafkah, (perempuan) gugat kemana? Kalau dia meninggal, gak dapat harta warisan," ungkap Mamah.
"Kalau anaknya perempuan, gak ada hak untuk jadi wali (si pihak pria)," tambahnya.