JAKARTA, iNews.id – Perseteruan antara penyanyi Syahravi dan Fariz RM semakin memanas. Tak tinggal diam setelah dituding melanggar hak cipta lagu Diantara Kata, Syahravi kini melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, dengan nomor LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2026. Menurut Elza, kliennya merasa nama baik dan reputasinya dirusak akibat tuduhan yang disampaikan secara terbuka.
"Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar!" kata Elza Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
"Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP," tambah Elza.
Elza menegaskan, tuduhan Fariz RM dinilai salah sasaran. Menurut dia, hubungan hukum dalam proyek lagu tersebut dilakukan antara Syahravi dengan produser berinisial SMH, bukan secara langsung dengan Fariz RM.