JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan kemenangan dalam gugatan hak asuh anak tidak serta-merta menghilangkan hak orang tua lainnya bertemu dengan anak. Pernyataan itu disampaikan menjelang sidang perdana gugatan hak asuh yang diajukan Ruben terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Minola mengatakan Ruben telah siap menghadapi persidangan, termasuk menyiapkan sejumlah bukti apabila dibutuhkan oleh majelis hakim. Dia juga memastikan kliennya tidak akan membatasi hubungan anak-anak dengan Sarwendah apabila gugatan tersebut dikabulkan.
"Siapa pun yang menang terkait masalah hak asuh anak ini, tidak mengeliminasi hak orang tua kandung yang lainnya," ujar Minola Sebayang di kantornya, Senin (6/7/2026).
Menurut Minola, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai hak asuh anak. Dia menilai pemegang hak asuh bukan berarti memiliki kewenangan penuh untuk melarang anak bertemu dengan orang tua kandung lainnya.
"Jadi ini yang kadang-kadang orang keliru. S mungkin keliru, berpikir kalau hak asuh ada di dirinya, maka otoritas penuh ada di tangannya sehingga ayah kandungnya tidak boleh ketemu," kata Minola.