Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Olivia Nathania. (Foto: MPI)

Dalam persidangan 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Selanjutnya dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.

Kasus ini berawal dari seseorang bernama Karnu yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, usai mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

Korban dari kasus disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Olivia disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty

Seleb
4 tahun lalu

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Seleb
4 tahun lalu

Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus CPNS Bodong

Video
4 tahun lalu

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal