JAKARTA, iNews.id – Kronologi kasus dugaan mark up harga wakaf mushaf Alquran yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik jadi sorotan netizen. Kasus ini viral, bahkan terjadi perselisihan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Taqy Malik kembali viral di media sosial. Jika sebelumnya ramai dibahas gegara pembangunan masjid, kini ia diterpa tuduhan mark up harga wakaf mushaf Alquran dalam program distribusi di Makkah dan Madinah, Arab Saudi.
Isu tersebut mencuat setelah rekan kerjanya yang menetap di Arab Saudi, Rendy Eka Permana alias Randy Permana, membeberkan dugaan tersebut dalam wawancara daring dengan awak media beum lama ini. Penasaran seperti apa kasus ini selengkapnya? Berikut kronologi lengkapnya hanya di artikel ini.
Randy Permana menyebut, harga mushaf Alquran di toko-toko kawasan Makkah dan Madinah rata-rata berada di kisaran 40–50 riyal atau sekitar Rp180.000–Rp200.000. Namun, menurutnya, dalam program wakaf yang dijalankan Taqy, jamaah disebut membayar hingga 80 riyal atau sekitar Rp330.000 per mushaf.
"Dia menjual mushaf dengan harga Rp330.000, padahal harga di toko rata-rata 40-50 riyal. Selisih keuntungannya lebih banyak ketimbang harga mushafnya," ujar Randy.
Meski demikian, Randy menegaskan bahwa ia tidak menyebut praktik tersebut sebagai penipuan secara langsung.
"Sebenarnya kalau nipu enggak. Ya, dia istilahnya membuka harga mushaf Rp330.000 terus dia akhirnya menyalurkan dengan beli mushaf yang murah, maksudnya yang tidak sesuai dengan wakaf. Sedangkan wakaf itu ya nominalnya berapa, ya, kita wakafkan sesuai nominal," tambahnya.
Pernyataan itu dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan di media sosial.