“Seluruh masyarakat tentu punya hak untuk mendapatkan layanan KPAI, apakah dalam bentuk konsultasi ataupun dalam bentuk pengaduan, utamanya pengaduan karena tugas KPAI adalah menerima pengaduan,” ujarnya.
Di tengah konflik yang terjadi, KPAI meminta seluruh pihak untuk tidak melupakan kepentingan terbaik anak. Menurut Aris, permasalahan yang terjadi antara orang tua tidak boleh berdampak negatif terhadap tumbuh kembang maupun kondisi psikologis anak.
“Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di mana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban,” ucapnya.
Aris menjelaskan prinsip perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa di antaranya mencakup hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya mendengarkan suara anak dalam setiap proses yang berkaitan dengan pengasuhan. Menurutnya, pendapat anak perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari solusi terbaik.
“Bagaimana suara anak, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” kata Aris.
KPAI juga telah menjelaskan kepada Ruben dan tim kuasa hukumnya mengenai tahapan yang akan dilakukan setelah pengaduan diterima. Lembaga tersebut memastikan setiap proses akan dijalankan sesuai aturan dengan fokus utama pada perlindungan dan kepentingan anak.