Selain menanti hasil visum keluar, penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti dari pihak pelapor. Lalu, mendalami juga kemungkinan Chika melakukan tindak kekerasan dalam pengaruh alkohol atau tidak.
"Ya, ini masih kami dalami soal kemungkinan pengaruh alkohol, kami sudah menerima laporan dan akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Korban YB melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, 14 Desember 2024. Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Chika terancam hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun.