Proses persidangan tersebut juga dihadiri musisi Anji yang ingin memberikan dukungan moral untuk Jerinx. Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.
"Harapan semoga kasus ini menjadi banyak pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya bisa lebih berhati-hati," ujar Anji.
Seperti diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.