JAKARTA, iNew.id - Peluang damai di luar persidangan antara Ruben Onsu dan Sarwendah semakin menipis. Pihak Ruben Onsu mengklaim sudah melakukan mediasi sebelum adanya gugatan ke pengadilan namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menjelaskan sikap tegas kliennya bukan tanpa sebab. Dia menyebut Ruben sudah pernah melakukan mediasi luar sidang yang menghasilkan Akta 39 di hadapan notaris, namun kesepakatan itu justru dilanggar.
"Mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan akta 39 dan dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan," ujar Minola Sebayang melalui Zoom belum lama ini.
"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini," katanya.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu tidak menolak mediasi yang akan difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana 15 Juli mendatang. Baginya, hal tersebut sebagai prosedur hukum yang harus dilalui Ruben terlepas dari hasil akhirnya nanti.