Sebagai pelapor, Mawa mengklaim sudah menyerahkan sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV, rekaman suara percakapan, hingga foto tangkap layar dari sebuah pesan singkat.
Pelapor menjelaskan bahwa perselingkuhan itu terjadi sejak Agustus 2025. Ada pun rekaman CCTV menunjukkan keberadaan kedua terlapor dalam sebuah kamar.
"Kami sudah datang, kami sudah ngobrol juga. (Suami saya) Mengakui, minta maaf. Kalau sekarang sudah enggak ada komunikasi lagi sama sekali," kata Wardatina Mawa dalam wawancara terpisah.