JAKARTA, iNews.id – Inara Rusli resmi menghentikan laporan penipuan yang sebelumnya menjerat pengusaha sekaligus suami sirinya, Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah laporan yang dia buat akhirnya dicabut karena alasan pribadi dan pertimbangan hati.
Langkah penghentian kasus tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian. Atas terbitnya surat tersebut, proses hukum terhadap Insanul Fahmi secara resmi tidak dilanjutkan.
Insanul Fahmi bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/3/2026) untuk menandatangani sekaligus mengambil dokumen terkait SP3 tersebut.
Momen tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan. Kehadiran kedua pihak di Polda Metro Jaya menjadi tanda berakhirnya polemik hukum yang sempat mencuat ke publik.
Lechumanan mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian menghasilkan rekomendasi penghentian penyelidikan. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.
"Rekomendasi daripada gelar perkara tersebut adalah menghentikan yaitu terbitlah SP3 ya, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Nah jadi hari ini kebetulan kita bersama ya untuk ambil itu lampiran daripada SP3 tersebut," ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2026).
Dia menyebut keputusan kliennya mencabut laporan menunjukkan rasa sayang Inara Rusli kepada Insanul Fahmi. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti Inara masih mempertimbangkan hubungan mereka secara emosional.