Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan usai Ditunjuk Jadi Dirut PFN, KPK Kasih Batas Waktu 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak
KPK menyatakan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Foto: Instagram Ifan Seventeen)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Ini merupakan konsekuensi atas penujukkan dirinya sebagai direktur utama PT Produksi Film Negara (PFN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Budi menyebut Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaan. Meski demikian, Ifan mempunyai waktu tiga bulan terhitung sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN.

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Sebagai informasi, Ifan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada 12 Maret 2024. Penunjukannya sempat menuai pro dan kontra karena Ifan dikenal sebagai musisi, bukan orang  film.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
14 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
16 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal