Menurut dia, kehadiran langsung kedua belah pihak juga sekaligus membantah anggapan bahwa Ruben menghindari proses hukum setelah sempat tidak hadir pada persidangan sebelumnya.
"Sesuai prinsip mediasi, semua pihak diharapkan hadir agar mediator bisa berupaya melakukan mediasi secara maksimal. Selain itu, agar tidak ada anggapan bahwa Ruben mangkir atau takut, padahal pada sidang-sidang sebelumnya memang belum memerlukan kehadiran prinsipal," ujar Minola.
Sidang mediasi ini menjadi tahapan penting dalam gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Dalam proses mediasi, hakim akan berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak untuk mencari jalan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.