"Jadi, ibu Tasya itu hanya menyampaikan kondisi di rumah dari awal pernikahan sampai gugatan yang diajukan. Karena ibu Tasya kamarnya kebetulan bersebelahan, jadi ibu Tasya mengetahui lah, melihat langsung kondisi-kondisinya," jelas Fattah Riphat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rabu (22/10/2025).
"Kalau poin-poin apa yang disampaikan, sidang perceraian itu sifatnya tertutup jadi tidak bisa disampaikan," sambungnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tasya Farasya juga menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dalil gugatan cerainya. Bukti itu disinyalir berkaitan dengan dugaan Ahmad Assegaf menggelapkan uang perusahaan Tasya.
"Ya, kami menyampaikan saja, aliran dana, laporan keuangan, kami menunjukan saja, karena kami mendalilkan hal tersebut," tutur Fattah.