Menurut jaksa, Ammar Zoni mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," ungkap jaksa.