JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, menetapkan hak asuh anak hasil pernikahan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa berada di tangan Wardatina. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Wardatina.
Meski hak asuh diberikan kepada sang ibu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Insanul Fahmi untuk menjalin hubungan dengan putra semata wayangnya. Hak bertemu tersebut mengacu pada kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak selama proses mediasi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan kliennya tidak akan menghalangi Insanul untuk bertemu anak mereka. Menurutnya, kepentingan dan tumbuh kembang anak tetap menjadi prioritas meski kedua orang tuanya telah berpisah.
Selain memutuskan hak asuh anak, majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan. Nominal tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Sebelumnya, pihak Wardatina mengajukan tuntutan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Namun, hakim hanya mengabulkan sebesar Rp3 juta. Meski lebih kecil dari tuntutan, Wardatina memilih menghormati putusan pengadilan.