"Dan hari ini adalah agenda pemeriksaan indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan Kak Nia sebagai saksi," jelas Rieke.
Rieke mengungkapkan keterlibatannya dalam pendampingan kasus ini bermula setelah dirinya didatangi langsung Herawati bersama kuasa hukumnya dan pihak yayasan pada pertengahan Mei 2026. Sejak saat itu, dia memutuskan untuk ikut mengawal proses yang sedang berjalan.
"Iya, pada tanggal 14 Mei itu kebetulan kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan," ungkapnya.
Selain memperoleh dukungan dari Rieke, Herawati juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama menjalani proses hukum.
"Dan hari ini juga akan didampingi oleh LPSK," tutup Rieke.
Diketahui, laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati terhadap Erin Wartia telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.