Denada menegaskan, dua pernyataan itu adalah kebenaran yang tak terbantah.
Atas beredarnya kabar tersebut, Denada pun mempertimbangkan langkah hukum baik pidana maupun perdata, dan tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya," kata Denada dikutip Senin (9/2/2026).
"Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan ini dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang sengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum," tambahnya.
Dia melanjutkan, "Saya secara tegas mencadangkan seluruh hak hukum untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia."