Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansialnya terekam jelas dalam mutasi rekening pribadinya sejak tahun 2018. Clara pun membantah tegas tuduhan adanya aliran dana yang bersifat 'titipan'.
"Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, DG dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan Clara sendiri tercantum dalam nomor perkara LP: LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 4 Juni 2026.
"Karena ada perubahan terbaru, ya, kalau kami bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah diubah jadi Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan/atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433," pungkas Moh Akil Rumaday.