Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 338 tentang Percobaan Pembunuhan

Selvianus Kopong Basar
Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka (Foto: Selvianus)

JAKARTA, iNews.id - Gathan Saleh ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan langsung ditahan. Gathan diduga melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024 lalu. 

Gathan dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka,: kata Nico.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Nasional
10 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Seleb
22 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Prilly Latuconsina Pamit dari Sinemaku Pictures

Seleb
22 hari lalu

Kaget! Prilly Latuconsina Mendadak Umumkan Pamit

Seleb
23 hari lalu

Profil Hanna Arinawati, Artis sekaligus Dosen Terbaik FHUI yang Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal