JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa Dokter Richard Lee resmi dicekal ke luar negeri. Aturan ini diberlakukan dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
"Pencegahan dan tangkal atau kami kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," Kombes Budi pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pencekalan ini imbas dari ditolaknya praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee pada kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Tujuan pencekalan ini adalah agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Menurutnya, pencekalan terhadap Dokter Richard Lee menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Doktif. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kami menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Dia menerangkan, pencekalan dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Dokter Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Dokter Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.