Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

Wiwie Heryani
Musisi senior Fariz RM (tengah) saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM terancam hukuman mati gegara dituding jadi pengedar narkoba.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Penangkapan Fariz RM di Tengah Jalan, Terancam Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Fariz RM Ditangkap Polisi terkait Narkoba untuk Keempat Kalinya

57 tahun lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID:  Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah hingga Fariz RM Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal