JAKARTA, iNews.id - Perseteruan antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi muda Syahravi terus bergulir. Kali ini, pihak Fariz RM membantah keras anggapan pernah memberi izin kepada Syahravi untuk membawakan lagu Diantara Kata.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menegaskan bahwa izin penggunaan sebuah karya musik tidak bisa hanya didasarkan pada pertemuan atau komunikasi lisan. Menurutnya, seluruh proses perizinan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dibuktikan secara tertulis.
Deolipa menjelaskan, bukti pertemuan antara Fariz RM dan Syahravi yang sebelumnya sempat ditunjukkan pihak pelapor bukanlah bentuk persetujuan penggunaan lagu secara sah.
"Itu cuma pertemuan biasa. Fariz juga tidak mengiyakan. Kalau cuma 'iya-iya' saja, kami dulu sama Iwan Fals juga gitu, tapi kan kami enggak berani kalau enggak ada tertulisnya," ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Deolipa, dalam industri musik profesional, izin penggunaan lagu harus dibuat secara resmi dalam bentuk perjanjian tertulis atau yang kerap disebut 'hitam di atas putih'. Hal itu dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir di kemudian hari, terutama jika menyangkut hak ekonomi dan hak cipta sebuah karya.